Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 11 Juli 2026 | 05.49 WIB

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Penyelamatan Gajah, Libatkan 9 Menteri

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama anak gajah yang diberi nama Nona Seroja di Tesso Nilo, Kamis (11/6). (Istimewa) - Image

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama anak gajah yang diberi nama Nona Seroja di Tesso Nilo, Kamis (11/6). (Istimewa)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penyelamatan populasi dan habitat Gajah Sumatera serta Gajah Kalimantan. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan satwa liar beserta kawasan hidupnya.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melalui unggahan di akun Instagram resminya saat melakukan panggilan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja yang berada di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau, Jumat (10/7).

"Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatera dan Kalimantan," kata Menhut Raja Juli.

Ia menjelaskan, Inpres tersebut menegaskan perlunya sinergi lintas sektor agar upaya perlindungan populasi gajah dapat berjalan beriringan dengan pembangunan. Menurutnya, setiap proyek pembangunan yang berpotensi mengganggu jalur jelajah gajah harus memperhatikan aspek konservasi.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," ujarnya.

Ia menambahkan, Inpres tersebut melibatkan sedikitnya sembilan kementerian dalam pelaksanaannya. Kementerian yang mendapat tugas meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Selain kementerian, pelaksanaan Inpres juga melibatkan Kepolisian, gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sumatera serta Kalimantan Utara untuk memastikan perlindungan habitat gajah berjalan secara terpadu.

"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore