
Ketua LBH-YLBHI Muhamad Isnur. (Dok.JawaPos.com).
JawaPos.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi belakangan ini. Yakni pejagaan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dan kedatangan tentara ke Polda Metro Jaya.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa dugaan pengerahan kekuatan militer bersamaan dengan dengan penggeledahan Polri di 12 titik seharusnya tidak terjadi. Dia menyebut, hal itu menjadi bukti kekhawatiran YLBHI berkaitan dengan potensi intervensi penegakan hukum oleh TNI.
”Sejak awal YLBHI telah menolak pelibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan karena kebijakan tersebut membuka jalan bagi militer masuk ke wilayah sipil, penegakan hukum, dan sistem peradilan di luar urusan pertahanan yang menjadi mandat konstitusional TNI,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis (9/7).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa membuka jalan penyimpangan konstitusi, utamanya berkaitan dengan peran pertahanan TNI dan intervensi militer dalam penegakan hukum. Isnur menilai, presiden ikut bertanggung jawab atas persoalan yang muncul karena telah menerbitkan aturan tersebut.
Isnur menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ditarik ke dalam konflik politik, konflik kelembagaan, atau pertarungan kekuasaan antar-institusi negara. Penegakan hukum, lanjut dia, tidak boleh berubah menjadi arena adu kuat antar-aparat. Dia juga menyebut, tentara tidak boleh masuk dalam penegakan hukum sipil.
”TNI adalah alat pertahanan negara, bukan alat pengamanan pejabat sipil, bukan pengawal pribadi pejabat Kejaksaan, bukan alat tekanan terhadap penyidik, dan bukan instrumen untuk mengambil saksi atau tahanan dari proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Menurut Isnur, setiap bentuk keterlibatan militer dalam penyidikan perkara pidana sipil berpotensi menjadi intimidasi, obstruction of justice, dan bentuk intervensi terhadap sistem peradilan pidana. Peristiwa yang terjadi belakang ini, kata dia, memperlihatkan bahaya nyata dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.
”YLBHI sejak awal telah memperingatkan bahwa aturan tersebut inkonstitusional karena membuka ruang pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa yang jelas bukan kewenangan TNI sebagai alat negara untuk pertahanan. Perlindungan terhadap jaksa semestinya tidak dilakukan oleh TNI,” ujarnya.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, pengaman atau penjagaan rumah Febrie merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI berdasar Perpres Nomor 66 tahun 2025.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
