
Kimham Pentakosta, kuasa hukum PT Java Fortis dari MS&A Lawfirm. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Uang milik PT Java Fortis Corporindo senilai Rp 21,4 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Nany Widjaja, sebagian mengalir ke PT Dharma Nyata Press. Fakta itu diungkap Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7).
Lukman mengungkapkan bahwa dirinya diperintah Nany untuk membuat laporan keuangan terkait penggunaan dana perusahaan senilai sekitar Rp 14 miliar. Nany memintanya memasukkan nilai tersebut ke dalam komponen biaya "Perantara" untuk perolehan tanah di Jombang, Jawa Timur. ”Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual,” kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Namun pada Mei 2018 Lukman menemukan transaksi bahwa uang itu tidak digunakan untuk biaya perantara jual. ”Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai,” ujarnya.
Satu-satunya orang yang punya kewenangan untuk mentransfer uang PT Java Fortis Corporindo adalah Nany Widjaja selaku direktur tunggal perusahaan saat itu. Kala itu, Nany juga menjabat sebagai direktur di PT Dharma Nyata Press, perseroan yang saat ini menjadi obyek sengketa antara Nany dan PT Jawa Pos. Pengeluaran uang untuk biaya perantara juga tidak pernah dibahas dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Kuasa hukum PT Java Fortis, Kimham Pentakosta, dari MS&A Lawfirm mengatakan bahwa yang dilakukan Nany sarat dengan konflik kepentingan. ”Terbukti sebagian besar uang masuk ke PT Dharma Nyata Press yang terafiliasi langsung dengan direktur sendiri,” tegas Kimham.
Sementara itu, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto mengklaim pihaknya telah memiliki RUPS sejak 2017 yang disetujui oleh jajaran direksi. RUPS tersebut membuktikan adanya tanggung jawab dari pihak Nani Widjaja. ”Kenapa mereka sekarang bilang tidak ada pertanggungjawaban. Mungkin itu ada yang sengaja memerintahkan,” urai Richard.
Baca Juga:Tak Bisa Pertanggungjawabkan Uang Rp 21,4 M, Nany Widjaja Digugat Perusahaan Industrial Estate
Kimham kembali menambahkan, melalui fakta sidang tersebut, terbukti Nany telah berbuat melawan hukum. Menurut Kimham, fakta persidangan mengungkap Nany menginstruksikan saksi untuk membuat laporan seolah-olah dana tersebut untuk biaya perantara jual beli.
PT Dharma Nyata Press juga menjadi obyek sengketa dalam perkara lain. Antara lain, gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu tidak diterima majelis hakim karena syarat formil tidak terpenuhi. Pihak Nany mengajukan banding.
Selain itu juga sengketa kepemilikan saham PT DNP. Gugatan itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh PT Jawa Pos, namun sedang diajukan banding. (ida/gas)

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
