
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkap hasil penyidikan kasus dugaan importasi ilegal HP bekas dari Tiongkok dengan nilai ratusan miliar rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan impor ilegal telepon genggam atau HP melalui 2 laporan kepolisian. Lebih dari 50 ribu unit iPhone dan Android dengan nilai ratusan miliar rupiah diamankan dari beberapa lokasi di Jakarta dan Jawa Timur (Jatim).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dari 4 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
”Penetapan tersangka saudara DCP alias PR (WNA Tiongkok), saudara SJ (WNA Tiongkok), saudara TW (direktur PT. TSI) dan saudara MT (direktur PT. TSL),” terang dia pada Rabu (8/7).
Untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah tersangka tersebut bepergian ke luar negeri.
Tidak hanya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka, Ade Safri memastikan bahwa kasus yang ditangani dalam 3 berkas perkara splitsing tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, masih ada seorang tersangka yang buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
”Terhadap tersangka saudara TW, telah ditetapkan masuk dalam DPO dan saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan impor ilegal HP dan suku cadangnya dari Tiongkok. Tersangka DCP alias PR diduga berperan sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan importasi ilegal HP tersebut, mulai dari proses pengadaan barang sampai proses distribusi di Indonesia.
Tersangka MT sebagai direktur PT. TSL diduga membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal. Dia memastikan HP impor tersebut bisa masuk ke daerah Pabean Indonesia dan didistribusikan di wilayah Indonesia secara melawan hukum.
Kemudian tersangka TW sebagai direktur PT. TSI yang kini menjadi DPO diduga melarikan diri ke luar negeri. Dia diduga turut berperan dalam jaringan importasi HP ilegal tersebut dengan cara memfasilitasi kegiatan importasi ilegal untuk masuk ke daerah Pabean Indonesia.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Prediksi Argentina vs Inggris di Piala Dunia: Messi Ungkap Jalan Terjal ke Semifinal, Singgung Duel Panas Lawan Three Lions pada 1986
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Beri Nafkah Kecil ke Fangfang, Vicky Prasetyo: Dari Awal Kamu Tahu Saya Punya Anak Banyak
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
