Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 04.43 WIB

Kemenkes Pastikan Sanksi untuk RS Leona Soal Intimidasi dr. Icha Dilakukan Bertahap, Penutupan Jadi Opsi Terakhir

Ilustrasi dokter memegang elemen medis. (Freepik) - Image

Ilustrasi dokter memegang elemen medis. (Freepik)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan Rumah Sakit Leona tidak serta-merta dapat dikenai sanksi penutupan. Hal itu menyusul hasil investigasi dugaan intimidasi terhadap dokter IGD, dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang ada kelalaian dari pihak RS karena membiarkan pelaku masuk ke dalam ruang IGD.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan bahwa pemerintah daerah melalui dinas kesehatan akan memberikan pembinaan yang proporsional kepada rumah sakit berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.

Menurut Azhar, salah satu temuan penting dalam kasus tersebut adalah memang belum optimalnya perlindungan terhadap tenaga kesehatan, khususnya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang merupakan area dengan risiko konflik tinggi.

"Yang kurang dilakukan oleh fasilitas kesehatan adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan di tempat-tempat yang kritis, dalam hal ini adalah IGD," kata Azhar kepada wartawan, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan, manajemen rumah sakit seharusnya melakukan pemetaan atau mitigasi risiko terhadap area-area yang berpotensi memicu konflik. Salah satunya adalah IGD, mengingat keluarga pasien sering berada dalam kondisi panik dan emosional saat menunggu penanganan medis.

Karena itu, menurutnya, rumah sakit wajib menempatkan petugas keamanan serta menyiapkan sistem perlindungan yang memadai bagi tenaga kesehatan yang bertugas.

"Nah, tentu saja di tempat rawan konflik ini harus ada tenaga satpam. Harus ada upaya-upaya perlindungan dan sebagainya," ucapnya.

Azhar menambahkan, berdasarkan hasil investigasi Kemenkes, sistem pengamanan di RS Leona dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya saat dugaan intimidasi terhadap dr. Icha terjadi.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan rumah sakit.

"Untuk sanksi tentu saja tidak bisa langsung menutup. Penutupan itu adalah jalan yang terakhir, tetapi lebih banyak pembinaan secara bertahap," tegasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore