Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 03.51 WIB

Kasus Dugaan Intimidasi dr. Icha Bukan Hal Baru, PP PDUI Tulis Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

PP PDUI sampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto sehubungan kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. (Istimewa) - Image

PP PDUI sampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto sehubungan kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. (Istimewa)

JawaPos.com - Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) sampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto sehubungan kasus dugaan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Kasus intimidasi terhadap tenaga kesehatan sudah terjadi beberapa kali.

PP PDUI meminta Presiden mengambil langkah konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis. Surat terbuka yang ditandatangani Ketua PP PDUI Dr. Ardiansyah Bahar, MKM itu menyebut wafatnya dr. Icha menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan tenaga medis.

PP PDUI juga menyoroti berkembangnya informasi mengenai dugaan tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD.

"Dalam informasi yang berkembang di kalangan profesi medis dan pemberitaan sejumlah media terdapat dugaan adanya tekanan psikologis dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD," tulis PP PDUI dalam surat tersebut, dikutip Selasa (30/6).

PP PDUI menegaskan setiap dugaan intimidasi, ancaman, tekanan relasi kuasa, kekerasan, perundungan, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis wajib ditindaklanjuti secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Organisasi tersebut juga mengingatkan negara tidak boleh menunggu munculnya korban berikutnya untuk memastikan tenaga medis dan tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang nyata, cepat, mudah diakses, dan efektif saat menjalankan tugas pelayanan.

Melalui surat itu, PP PDUI mengajukan tujuh permohonan kepada Presiden Prabowo.

Pertama, meminta Kapolri membentuk atau memperkuat mekanisme respons cepat terhadap laporan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun perundungan terhadap tenaga medis dengan respons awal maksimal 1x24 jam sejak laporan diterima.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore