
Ilustrasi penyekapan. (Antara)
JawaPos.com - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Bandung, Jawa Barat, menjadi perhatian Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban berinisial YTR alias Yupi diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun oleh pria bernama Taufik Hidayat, yang diduga sebagai pelaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa pembatasan kebebasan seseorang secara paksa pada dasarnya berkaitan dengan hak asasi manusia yang harus mendapat perhatian serius. Ia memastikan, pihaknya menaruh perhatian dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyikasan tersebut.
"Kalau secara kasat mata, ini pelanggaran HAM. Masa iya seseorang bebas bergerak disekap? Otomatis dia punya hak, kan?," kata Sofia Alatas di Jakarta, Selasa (23/6).
Kasus penyekapan di Bandung, Jawa Barat turut menjadi perhatian Kementerian HAM. Ia menekankan, kebebasan bergerak merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu.
Karena itu, tindakan yang membatasi ruang gerak seseorang tanpa dasar yang sah dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
"Itu kan hak asasi manusia. Ya, kan? Separah-parahnya orang tersebut, harusnya tidak boleh dong disekap. Ada masalah apa sampai disekap? Itu kan pertanyaan," tegasnya.
Terkait mekanisme penanganan kasus yang viral di masyarakat, Sofia mengatakan bahwa umumnya akan ada instruksi kepada jajaran kementerian untuk melakukan penelusuran. Langkah tersebut dapat dilakukan oleh kantor wilayah maupun tim dari pusat, tergantung kebutuhan dan tingkat urgensi kasus yang ditangani.
"Bisa Kanwil yang turun, bisa kami dari pusat yang turun. Karena kita punya kantor wilayah, itu fungsinya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR, 29, warga Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, 30.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
