
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
JawaPos.com - Sorotan terhadap Undang-Undang (UU) Polri terbaru belum reda. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut memunculkan kekhawatiran akan terganggunya independensi Polri dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Ketika diwawancarai oleh JawaPos.com pada Kamis (11/6), pemerhati isu-isu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa UU tersebut menunjukkan penguatan dominasi politik kekuasaan di tubuh Korps Bhayangkara.
”Menguatnya dominasi kekuatan politik kekuasaan pada Polri. Ini berbalik arah dengan spirit democratic policing yang ada di UU Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Bambang.
Menurut dia, dominasi kekuatan politik itu tampak pada pasal perpanjangan usia pensiun kapolri, penempatan personel di luar struktur, pengawasan internal, dan minimnya pengawasan eksternal kepolisian. Dia menilai, pasal-pasal itu bisa mengganggu independensi Polri.
”Terkait pasal perpanjangan usia pensiun kapolri maupun penempatan personel aktif di luar struktur atas permintaan kementerian dan lembaga, dampaknya adalah hilang independensi Polri karena sangat tergantung pada visi presiden. Ini jelas tidak sehat bagi upaya membangun profesionalisme Polri,” ujarnya.
Di luar itu, Bambang menyoroti adanya perubahan paradigma menuju stabilitas keamanan negara untuk tujuan politik kekuasaan. Menurut dia, kondisi itu turut menjadi penyebab munculnya pasal-pasal yang menekankan pada kepentingan politik.
”Perpanjangan usia pensiun kapolri 1 tahun dan atau diperlukan oleh presiden yang menunjukkan otoritas penuh presiden dalam mengatur masa jabatan kapolri. Artinya jabatan kapolri sangat tergantung keinginan presiden sebagai pemegang kekuasaan,” ucap dia.
Di lain sisi, Bambang melihat pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga belum maksimal. Apalagi, dalam aturan tersebut Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga bertanggung jawab kepada presiden.
”Dengan demikian peran civil society sangat lemah dibanding peran political society,” ujarnya.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
