Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2026 | 13.00 WIB

UU Polri Baru Memicu Kekhawatiran, Kekuatan Politik Lebih Besar dari Independensi

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. - Image

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

JawaPos.com - Sorotan terhadap Undang-Undang (UU) Polri terbaru belum reda. Sejumlah pasal dalam aturan tersebut memunculkan kekhawatiran akan terganggunya independensi Polri dalam melaksanakan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Ketika diwawancarai oleh JawaPos.com pada Kamis (11/6), pemerhati isu-isu kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyampaikan bahwa UU tersebut menunjukkan penguatan dominasi politik kekuasaan di tubuh Korps Bhayangkara.

”Menguatnya dominasi kekuatan politik kekuasaan pada Polri. Ini berbalik arah dengan spirit democratic policing yang ada di UU Nomor 2 Tahun 2002,” ucap Bambang.

Menurut dia, dominasi kekuatan politik itu tampak pada pasal perpanjangan usia pensiun kapolri, penempatan personel di luar struktur, pengawasan internal, dan minimnya pengawasan eksternal kepolisian. Dia menilai, pasal-pasal itu bisa mengganggu independensi Polri.

”Terkait pasal perpanjangan usia pensiun kapolri maupun penempatan personel aktif di luar struktur atas permintaan kementerian dan lembaga, dampaknya adalah hilang independensi Polri karena sangat tergantung pada visi presiden. Ini jelas tidak sehat bagi upaya membangun profesionalisme Polri,” ujarnya.

Di luar itu, Bambang menyoroti adanya perubahan paradigma menuju stabilitas keamanan negara untuk tujuan politik kekuasaan. Menurut dia, kondisi itu turut menjadi penyebab munculnya pasal-pasal yang menekankan pada kepentingan politik.

”Perpanjangan usia pensiun kapolri 1 tahun dan atau diperlukan oleh presiden yang menunjukkan otoritas penuh presiden dalam mengatur masa jabatan kapolri. Artinya jabatan kapolri sangat tergantung keinginan presiden sebagai pemegang kekuasaan,” ucap dia.

Di lain sisi, Bambang melihat pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga belum maksimal. Apalagi, dalam aturan tersebut Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal Polri juga bertanggung jawab kepada presiden.

”Dengan demikian peran civil society sangat lemah dibanding peran political society,” ujarnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore