
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur personel aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah. Aturan tersebut ditujukan bagi posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian karena faktor kompetensi dan kebutuhan kelembagaan
Analis politik senior Boni Hargens mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap ketentuan yang memungkinkan personel aktif Polri menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu menanggapi penolakan berbagai elemen masyarakat hasil revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil berdasarkan diskresi yang lahir dari permintaan Presiden atau kementerian dan lembaga terkait.
"Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," kata Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Boni menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan budaya organisasinya, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukan kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata dari instansi yang membutuhkan.
Menurut Boni, penjelasan tersebut menunjukkan adanya upaya Polri untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," ujarnya.
Boni mengemukakan tiga syarat yang harus menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil. Pertama adalah aspek kompetensi teknis. Ia menilai, penugasan dapat dibenarkan apabila anggota Polri yang ditempatkan memang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Adapun syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil yang melekat pada institusi kepolisian sebagai bagian dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya TNI: Hari Ini Saya Bahagia
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jadwal dan Link Live Streaming Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB di Gelora Bung Tomo
Resmi! Daftar Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang, Alex Martins Starter, Ramadhan Sananta Cadangan
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs PSIS Semarang: Alex Martins Jadi Mesin Gol Baru Green Force
Prediksi Skor Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026: La Roja Siap Gagalkan Mimpi Indah Lionel Messi Cs
Jude Bellingham dan Harry Kane Cadangan! Ini Susunan Pemain Prancis vs Inggris di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026
