
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur personel aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah. Aturan tersebut ditujukan bagi posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian karena faktor kompetensi dan kebutuhan kelembagaan
Analis politik senior Boni Hargens mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap ketentuan yang memungkinkan personel aktif Polri menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu menanggapi penolakan berbagai elemen masyarakat hasil revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil berdasarkan diskresi yang lahir dari permintaan Presiden atau kementerian dan lembaga terkait.
"Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," kata Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Boni menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan budaya organisasinya, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukan kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata dari instansi yang membutuhkan.
Menurut Boni, penjelasan tersebut menunjukkan adanya upaya Polri untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," ujarnya.
Boni mengemukakan tiga syarat yang harus menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil. Pertama adalah aspek kompetensi teknis. Ia menilai, penugasan dapat dibenarkan apabila anggota Polri yang ditempatkan memang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Adapun syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil yang melekat pada institusi kepolisian sebagai bagian dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Hasil Piala Presiden: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya 1-1, Lanjut ke Extra Time!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Senpi hingga Narkoba di Sekolah Swasta di Jaksel Ternyata Milik Eks Ketua Yayasan
