
Boni Hargens. (Istimewa)
JawaPos.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatur personel aktif Polri menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah. Aturan tersebut ditujukan bagi posisi-posisi tertentu yang memang membutuhkan sumber daya manusia dari institusi kepolisian karena faktor kompetensi dan kebutuhan kelembagaan
Analis politik senior Boni Hargens mengajak masyarakat untuk tidak serta-merta berprasangka negatif terhadap ketentuan yang memungkinkan personel aktif Polri menduduki jabatan sipil. Pernyataan itu menanggapi penolakan berbagai elemen masyarakat hasil revisi Undang-Undang Polri, khususnya Pasal 28A. Pasal tersebut membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil berdasarkan diskresi yang lahir dari permintaan Presiden atau kementerian dan lembaga terkait.
"Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun memiliki tanggungjawab untuk memperkuat demokrasi sipil," kata Boni Hargens kepada wartawan, Sabtu (20/6).
Boni menegaskan, Polri memiliki komitmen untuk terus memperbaiki kinerja dan budaya organisasinya, terutama dalam menjalankan fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:KPK Tak Akan Ambil Alih Kasus Korupsi MBG, Fokus Lakukan Monitoring Program Prioritas Presiden
Ia juga menyoroti pernyataan Kapolri yang menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di jabatan sipil bukan kebijakan yang bersifat memaksa, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata dari instansi yang membutuhkan.
Menurut Boni, penjelasan tersebut menunjukkan adanya upaya Polri untuk tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Argumen Pak Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Polri untuk tetap menjaga dan menghormati kultur demokrasi dalam kerangka negara hukum Indonesia," ujarnya.
Boni mengemukakan tiga syarat yang harus menjadi perhatian dalam penerapan ketentuan mengenai penempatan personel Polri di jabatan sipil. Pertama adalah aspek kompetensi teknis. Ia menilai, penugasan dapat dibenarkan apabila anggota Polri yang ditempatkan memang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi.
"Kedua, sifatnya harus non-paksaan. Mekanisme berbasis permintaan, bukan penempatan paksa, dianggap sebagai perlindungan memadai terhadap dominasi institusi kepolisian atas birokrasi sipil," ujar Boni.
Adapun syarat ketiga berkaitan dengan tanggung jawab sipil yang melekat pada institusi kepolisian sebagai bagian dari masyarakat. Menurutnya, keterlibatan tersebut harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
