Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Juni 2026 | 02.48 WIB

Hadiri Sidang MK, Majelis Masyayikh Dorong Komitmen Negara Perkuat Anggaran Pendidikan Pesantren

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pesantren di Gedung MK, Jakarta. (Dok MK). - Image

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan uji materi UU Pesantren di Gedung MK, Jakarta. (Dok MK).

JawaPos.com – Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghaffar Rozin, menghadiri sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut. Pria yang akrab disapa Gus Rozin itu menegaskan pentingnya komitmen negara dalam menjamin pembiayaan pesantren secara berkelanjutan.

Gus Rozin hadir sebagai Pihak Terkait dan menyampaikan pandangan mengenai perlunya kehadiran negara untuk menopang keberlangsungan pesantren, khususnya dalam aspek pendanaan.

Menurutnya, dukungan anggaran dari pemerintah perlu disusun lebih sistematis agar benar-benar menjawab kebutuhan dasar lembaga pesantren.

Menurut Gus Rozin, pola bantuan pemerintah selama ini masih belum optimal karena cenderung bersifat insidental dan belum memiliki kepastian jangka panjang.

Karena itu, ia berharap ada mekanisme pendanaan yang lebih berpihak kepada pesantren.

"Intinya adalah kami menginginkan bahwa negara ini itu hadir dalam konteks finansial bantuan kepada negara, kepada pesantren tidak hanya spot-spot, tidak hanya insidental, bahkan tidak melalui proposal kalau bisa," kata Gus Rozin di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia juga menyinggung amanat dalam Undang-Undang Pesantren yang mewajibkan negara menyusun peta mutu pesantren di seluruh Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki data yang jelas terkait kondisi setiap pesantren.

"Salah satu amanat Undang-Undang Pesantren pasal 5, kalau tidak salah ingat, itu adalah negara wajib membentuk peta mutu pesantren," tegasnya.

Melalui peta mutu itu, pemerintah dinilai dapat mengetahui kelebihan maupun kekurangan masing-masing pesantren secara lebih akurat.

Saat ini, jumlah pesantren di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 40 ribu lembaga yang membutuhkan klasifikasi serta pemetaan mutu yang valid.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore