
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, Ahad, (23/2). (Istimewa).
JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menerapkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama dalam aspek perlindungan jemaah dan penguatan tanggung jawab pemerintah.
“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jemaah,” kata pria yang karib disapa HNW kepada wartawan, Minggu (31/5).
Ia menilai sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak penyelenggara guna memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai Pasal 95, sementara pemilik perusahaan juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 124.
Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus serta umrah. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 119C UU Nomor 14 Tahun 2025.
"Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J," tegasnya.
Lebih lanjut, HNW meminta agar kasus Hanania Travel dijadikan peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk secara berkala mengumumkan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki referensi resmi saat memilih biro perjalanan umrah.
“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian, masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ujarnya.
Selain itu, Hidayat mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Pasal 111 ayat (1) mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan, sedangkan ayat (2) menjamin perlindungan bagi pelapor.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
