
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang dituduh melakukan korupsi anggaran proyek video profil desa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam. Program tersebut disebut sebagai bagian dari Bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
“Saya Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5).
Menurutnya, bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia menekankan, program itu ditujukan untuk membantu berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia dalam momentum perayaan Idul Adha.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan maupun kemanusiaan. Karena itu, kebijakan bantuan kurban dinilai sejalan dengan fungsi negara dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, program bantuan Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Ia menegaskan, pengelolaan anggaran tersebut mengacu pada Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ia pun turut menyinggung pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
