Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 15.43 WIB

Abdul Khalim, Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Para Santriwatinya

H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan). - Image

H. Arif NS, S.H. M.H., didampingi M. Sokheh Supriyono, S.H., M.H. dan Kurnia Nova Saputra, S.H., selaku Kuasa Hukum tersangka, memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis dini hari, 28 Mei 2026. (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan).

 

JawaPos.com - Abdul Khalim,53, seorang oknum pengasuh sekaligus pimpinan pondok pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, Rabu (27/5) malam. Menanggapi penetapan tersangka terhadap kliennya, tim penasihat hukum AH,53, membantah apa yang dituduhkan penyidik Polres Pekalongan Kota.

Tim Penasehat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh H. Arif NS, didampingi H. M. Sokheh, dan Kurnia Nova Saputra, menyatakan kliennya menolak seluruh tuduhan yang diarahkan oleh para korban.

Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, kliennya dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari pukul 00.30 WIB di Mapolres Pekalongan Kota.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tersangka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor

"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH, red), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif.

Arif mengungkapkan, pihaknya juga mengaku terkejut dengan adanya pelaporan mengenai kasus ini lantaran ia mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang alim dan berperilaku baik. 

Pihaknya menghormati proses hukum dan penahanan yang dilakukan penyidik, dan meminta kepolisian untuk tetap objektif dan profesional.

"Kami melihat ada keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu tidak terbukti. Jika memang dari hasil penyidikan ternyata tidak cukup bukti, ya kami mohon penyidik untuk menghentikan perkara ini," tambahnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore