Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 15.29 WIB

Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Terancam 12 Tahun Penjara

Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com) - Image

Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)

JawaPos.com – Abdul Khalim,53, seorang oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan tersangka. AH yang kini telah ditahan, terancam 12 tahun pidana penjara.

Adapun bunyi pasal yang disangkakan kepada AH, imbuh Setiyanto, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Tanggapan penasihat hukum

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh H. Arif NS, didampingi H. M. Sokheh, dan Kurnia Nova Saputra, mengatakan pihaknya ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi tersangka sejak proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu siang hingga tengah malam.

Arif menyatakan bahwa kliennya menolak seluruh tuduhan yang diarahkan oleh para korban.

Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, kliennya dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari pukul 00.30 WIB di Mapolres Pekalongan Kota.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tersangka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor

"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH, red), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore