Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 15.20 WIB

Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan, Kiai Pimpinan Ponpes di Pekalongan Ditahan

Ilustrasi seorang ditahan di lapas (Istimewa - Image

Ilustrasi seorang ditahan di lapas (Istimewa

JawaPos.com – Abdul Khalim,53, seorang oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren "PA" di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditahan penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Penahanan terhadap AH, dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwatinya.

AH, ditahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tanggapan penasihat hukum

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum tersangka yang dikomandoi oleh H. Arif NS, didampingi H. M. Sokheh, dan Kurnia Nova Saputra, mengatakan pihaknya ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi tersangka sejak proses pemeriksaan berlangsung pada Rabu siang hingga tengah malam.

Arif menyatakan bahwa kliennya menolak seluruh tuduhan yang diarahkan oleh para korban.

Ia mengungkapkan, selama proses pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga menjelang tengah malam, kliennya dicecar sebanyak 52 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada sekitar 52 pertanyaan, kemudian pihak penyidik menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” katanya, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis, 28 Mei 2026 dini hari pukul 00.30 WIB di Mapolres Pekalongan Kota.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa tersangka membantah seluruh tuduhan yang disampaikan para pelapor

"Dari laporan enam santriwati itu, secara substansi tidak akan kami jelaskan secara detail. Tetapi oleh beliau (AH, red), dari pertanyaan penyidik tadi, semuanya ditolak. 'Tidak benar, tidak benar,' seperti itu," ungkap Arif.

Arif mengungkapkan, pihaknya juga mengaku terkejut dengan adanya pelaporan mengenai kasus ini lantaran ia mengenal AH sebagai sosok pemuka agama yang alim dan berperilaku baik. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore