
Polres Pekalongan Kota menangkap pria paruh baya berinisial AHF pada Rabu (27/5). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap santriwati hingga hamil. (metropekalongan.com)
JawaPos.com – Abdul Khalim,53, seorang oknum pengasuh padepokan sekaligus pondok pesantren "PA" di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwatinya, Rabu (27/5) malam. AH (sebelumnya sempat ditulis dengan inisial AKF), kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AH, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga terlapor mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto, dilansir dari Radar Pekalongan.
Adapun dua alat bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta barang bukti fisik berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat peristiwa terjadi.
Hingga saat ini, polisi mencatat sudah ada enam santriwati yang menjadi saksi korban dalam pusaran kasus ini yang sudah melapor. Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah saksi korban bertambah.
Untuk memfasilitasi hal tersebut, Polres Pekalongan Kota secara resmi telah membuka posko pengaduan bagi para santri atau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dari tersangka.
"Dimungkinkan nanti ada penambahan (saksi korban) kalau memang itu ada. Jadi kami juga sudah membuat posko untuk pengaduan. Bilamana ada masyarakat atau dari para santri ada yang merasa dilecehkan, silakan sesegera mungkin melapor ke kami, sehingga akan langsung kami proses," tegas Kasat Reskrim.
Adapun pasal yang disangkakan kepada AH, imbuh Setiyanto, yakni Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal ini berbunyi: "Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
