
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengakui kelalaiannya sebagai pejabat publik hingga akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum dan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara.
“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, seharusnya saya dapat menjaga amanah dengan lebih baik dan lebih berhati-hati,” kata Noel membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (25/5).
Ia menegaskan, penyesalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapinya, tetapi juga menyangkut hilangnya kepercayaan masyarakat akibat kurangnya kewaspadaan dalam menjalankan tugas dan relasi jabatan.
Menurut Noel, dirinya seharusnya lebih cermat dalam menyikapi setiap bentuk komunikasi, hubungan kerja, maupun lingkungan jabatan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) itu juga menyampaikan, dirinya tidak bermaksud mencari pembenaran ataupun menyalahkan pihak lain atas kasus tersebut. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh perjalanan hidup dan pengabdiannya sebelum menjatuhkan putusan.
“Hari ini saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup, nilai-nilai yang membentuk diri saya, pekerjaan yang pernah saya lakukan, serta penyesalan yang saya rasakan, agar majelis hakim dapat melihat saya sebagai manusia secara utuh,” tuturnya.
Peleidoi ini dibacakan satu pekan setelah Noel dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari oleh JPU KPK. Jaksa meyakini, Noel bersama terdakwa lain menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.435.000.000 atau Rp 1,4 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
