Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 Mei 2026 | 00.09 WIB

Siap Cair! Gaji Ke-13 Pensiunan mulai Dibayarkan 2 Juni 2026, Begini Ketentuannya

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS. (Istimewa)

JawaPos.com - PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran Gaji ke-13 Tahun 2026 bagi para penerima pensiun mulai dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026. Penyaluran ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu.

TASPEN menyebut pembayaran Gaji ke-13 akan disalurkan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia. Para penerima pensiun juga diimbau untuk melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Andal by Taspen guna memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran.

“Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Agar manfaat tersalurkan lancar dan tepat orang, jangan lupa lakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by Taspen,” tulis manajemen TASPEN dalam akun Instagram resminya, Sabtu (23/5).

TASPEN memastikan, ketentuan pembayaran Gaji Ketiga Belas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Besaran Gaji Ketiga Belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Selain itu, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun.

"Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah," jelas pengumuman itu.

Lebih lanjut, TASPEN juga mengatur bahwa aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya akan menerima satu Gaji Ketiga Belas dengan nominal terbesar.

Sementara itu, bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore