Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Mei 2026 | 03.12 WIB

Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun

Nicko Widjaja. (Instagram) - Image

Nicko Widjaja. (Instagram)

JawaPos.com — Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nicko Widjaja memicu gelombang dukungan publik, khususnya dari pelaku industri startup dan teknologi. Dukungan menguat setelah surat terbuka tulisan tangan Nicko diunggah melalui akun Instagram pribadinya.

Dukungan mengalir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026. Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan keberanian profesional dalam mengambil keputusan bisnis.

Salah satu dukungan datang dari komika Pandji Pragiwaksono yang menyampaikan pesan singkat. “Hang in there bro,” tulisnya di akun Instagram Nicko.

Dukungan juga disampaikan oleh pelaku industri startup Faye Wongso yang menilai perlakuan terhadap Nicko tidak adil. Dia menyampaikan empati sekaligus kritik terhadap situasi yang dihadapi Nicko.

“Nicko, this is so wrong on so many levels. My heart is breaking. When a person is doing good, contributing and even fighting for governance and what's right, and treated like this... Nicko we are with you, stay strong,” tulisnya.

Sementara itu, dukungan juga datang dari Ellen May yang dikenal sebagai trader, investor, dan founder dari platform edukasi saham. Dia menyampaikan doa bagi Nicko di tengah proses hukum yang dihadapi. “Tuhan tolong Nicko. I will pray for u,” tulisnya di kolom komentar.

Unggahan surat tersebut terus menuai respons dan dukungan dari berbagai kalangan. Hingga Jumat, 22 Mei 2026, pukul 17.00, surat terbuka Nicko mendapatkan lebih dari 300 komentar dukungan dan 6.000 likes.

Kasus ini bermula dari investasi BRI Venture Investment (BVI) senilai USD 5 juta kepada PT Tani Group Indonesia (THG Group) pada 12 Februari 2020. Sebelum keputusan diambil, BVI telah menjalankan prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, komite kapital, hingga proses screening dan due diligence.

Namun pada 2022, kondisi THG Group memburuk akibat tingginya piutang yang belum tertagih, mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan utang sekitar Rp 200 miliar. Perusahaan kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mencapai kesepakatan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.

Meski demikian, kondisi tersebut kemudian dipandang sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko sebagai direktur utama BVI dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berbasis pertimbangan bisnis.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore