
Kementerian Hukum Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 kepala desa di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis (21/5). (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Hukum Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 kepala desa di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis (21/5). Melalui program ini, para kepala desa mampu menjadi perpanjangan tangan layanan bantuan hukum di tingkat desa sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang lebih mudah dan tepat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Soleh Joko Sutopo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Constonius Krisitomo, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Moni Fatel Kamila, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Kabupaten Banyuwangi Budiarto, Direktur Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Banyuwangi Moch. Jazuli, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Yovita Viviningsi Anjayani, Wakil Rektor Mohfud, Ketua Panitia Pengukuhan Paralegal Ahmad Badawi, serta para kepala desa peserta pendidikan dan pelatihan paralegal.
Dalam sambutannya, Kadiv P3H Soleh Joko Sutopo menyampaikan bahwa keberadaan paralegal desa memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memahami persoalan hukum yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
“Paralegal hadir bukan untuk menggantikan profesi advokat, tetapi menjadi jembatan awal bagi masyarakat dalam memperoleh informasi, pendampingan, dan akses bantuan hukum secara tepat,” ujar Soleh.
Ia menjelaskan bahwa kepala desa menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.
“Kepala desa memahami kondisi sosial masyarakat secara langsung. Karena itu, melalui sertifikasi paralegal ini diharapkan desa mampu menjadi ruang penyelesaian persoalan hukum yang lebih cepat, tepat, dan mengedepankan pendekatan persuasif,” jelasnya.
Soleh juga menekankan bahwa program paralegal menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang dapat dijangkau masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Kementerian Hukum Jawa Timur mengukuhkan dan menyerahkan sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) kepada 46 kepala desa di Aula Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi pada Kamis (21/5). (Istimewa).
“Kita ingin masyarakat desa tidak merasa jauh dari akses hukum. Dengan adanya kepala desa yang memahami dasar-dasar bantuan hukum, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pendampingan awal sebelum persoalan berkembang lebih besar,” tambahnya.
Selain pengukuhan dan penyerahan sertifikat, kegiatan ini juga sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, dan Kementerian Hukum dalam mendorong meningkatnya kesadaran hukum masyarakat.
Pada kesempatan yang lain, Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menyampaikan bahwa keberadaan paralegal desa diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh akses bantuan hukum secara lebih luas dan merata.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
