
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto (dua dari kiri) dan Camat Sangkapura Bawean Umar Junid (tiga dari kiri) saat peresmian Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Sangkapura, Jumat (8/5). (Humas Kanwil Kemenkum Jatim)
JawaPos.com - Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur terus membuat gebrakan terkait hak kekayaan intelektual. Yang terbaru, kanwil meresmikan Klinik Kekayaan Intelektual (KI) di Pulau Bawean.
Acara yang berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sangkapura ini dilakukan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kepulauan tersebut.
Peresmian Klinik KI ini dirangkaikan dengan penyerahan perdana tanda terima pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang pengajuannya dilakukan melalui akun milik Klinik Kekayaan Intelektual Muhammadiyah Sangkapura.
Momentum itu menjadi simbol dimulainya pelayanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara lebih dekat dan mudah diakses masyarakat Bawean.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto mengatakan, kehadiran Klinik KI di Bawean merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dan pemilik karya intelektual lokal.
“Pelayanan yang kita berikan harus memberikan kepastian hukum. Untuk itu negara hadir mewujudkannya. Kesejahteraan Masyarakat harus meningkat. Itu tujuan akhir dari adanya pelayanan kepada masyarakat,” ujar Haris.
Menurut Haris, Klinik KI diharapkan menjadi pusat layanan dan edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual di Pulau Bawean. Melalui klinik tersebut, masyarakat dapat memperoleh pendampingan. Mulai dari konsultasi hingga proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.
"Hari ini Kanwil Kemenkum Jawa Timur mengadakan perjanjian kerja sama dengan Muhammadiyah Sangkapura. Harapannya melalui Klinik Kekayaan Intelektual ini menjadi kepanjangan dari Kanwil Kemenkum Jawa Timur untuk membantu masyarakat terkait pendaftaran kekayaan intelektual,” katanya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil diskusi dengan Camat Sangkapura, masih banyak potensi kekayaan intelektual khas Bawean yang belum didaftarkan secara resmi. Padahal, menurut dia, perlindungan hukum menjadi hal penting agar karya maupun produk lokal tidak diklaim pihak lain.
"Hasil diskusi dengan Pak Camat Sangkapura ternyata banyak kekayaan intelektual dari Pulau Bawean yang belum didaftarkan. Sehingga perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mendaftarkan berbagai kekayaan intelektual yang ada di Bawean ini sebelum masyarakat di tempat lain mendaftarkannya,” ungkap Haris.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Prediksi Skor Al-Hilal vs Al-Gharafa di Liga Champions Asia: Gabriel Martinelli Cetak Gol Lagi!
Prediksi Genoa vs Sudtirol: Rotasi De Rossi Jadi Sorotan, Laga Coppa Italia Bisa Berlangsung Sengit
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Osasuna di Liga Spanyol: Los Colchoneros Menang di Metropolitano

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022