Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Mei 2026 | 02.20 WIB

Bupati Pati Sudewo Segera Diadili, Persidangan Digelar di Semarang

Bupati Kabupaten Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Bupati Kabupaten Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo akan segera menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.

Sudewo diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa, serta dugaan penerimaan fee proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pelimpahan ini menandai proses hukum yang akan memasuki tahap penuntutan.

"Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/5).

Budi menambahkan, Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," ucap Budi.

Sementara itu, Sudewo menyebut persidangannya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang," ujar Sudewo usai menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore