
Sebanyak 11 terdakwa termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Suami pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miki Mahfud, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bersama rekannya Temurila dituntut 3 tahun penjara. Keduanya merupakan PT KEM Indonesia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” kata jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," tegas Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa dinilai berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun terdakwa lainnya baru akan dibacakan amar tuntutannya oleh jaksa. Mereka adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
