Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Mei 2026 | 01.23 WIB

Suami Pegawai KPK Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker

Sebanyak 11 terdakwa termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Sebanyak 11 terdakwa termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Suami pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miki Mahfud, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bersama rekannya Temurila dituntut 3 tahun penjara. Keduanya merupakan PT KEM Indonesia.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun,” kata jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Selain dituntut pidana badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," tegas Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa dinilai berterus terang dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun terdakwa lainnya baru akan dibacakan amar tuntutannya oleh jaksa. Mereka adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer; Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore