Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Mei 2026 | 15.17 WIB

Kecam Kiai Lecehkan 50 Santriwati, Amnesty Soroti Tersangka Baru Ditangkap Setelah 2 Tahun

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa) - Image

Tampang oknum kiai yang diduga mencabuli 50 santriwati Ponpes Pati, ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5). (Istimewa)

JawaPos.com - Kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Jateng), mendapat sorotan dari lembaga internasional Amnesty International Indonesia. Mereka mendorong pengusutan secara tuntas kasus yang melibatkan kiai cabul bernama Ashari tersebut.

”Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dikutip pada Sabtu (9/5).

Menurut Wirya, negara wajib hadir untuk mengungkap kasus tersebut dengan seterang-terangnya. Mengingat jumlah korban diperkirakan sangat banyak. Angkanya mencapai puluhan orang bahkan bisa ratusan santriwati. Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus berpihak pada korban.

”Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan dan masa depan serta mental korban,” imbuhnya.

Wirya menyatakan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, melainkan juga sosial. Termasuk stigma dan diskriminasi di masyarakat yang kerap memperburuk situasi korban. Karena itu, dia mengingatkan kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus tersebut menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama.

”Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat dalam kasus di Pati, di mana tersangka baru ditangkap 2 tahun setelah laporan awal. Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia mendorong agar penegakan hukum atas kasus-kasus tersebut harus dipastikan bebas dari bias, berpihak pada korban, dan dilakukan secara cepat, profesional, dan sensitif. Mereka berharap polisi mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh tahapan penanganan kasus tersebut.

”Termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi. Itu mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” kata Wirya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pelarian Ashari berakhir pada Kamis (7/5). Sempat buron dan memutus komunikasi, polisi meringkus kyai cabul itu di wilayah Wonogiri. Adalah Tim Satreskrim Polresta Pati yang berhasil membekuk pelaku kekerasan seksual terhadap banyak santriwati Ponpes Ndolo Kusumo tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore