Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2026 | 05.31 WIB

Terseret Korupsi Dana Hibah Rp 242 M, Nasib Ketua DPRD Magetan Suratno di PKB masih Menggantung

Status Ketua DPRD Magetan, Suratno di PKB masih menggantung usai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pokir 2020-2024. (Dok/Radar Madiun) - Image

Status Ketua DPRD Magetan, Suratno di PKB masih menggantung usai ditetapkan tersangka korupsi dana hibah pokir 2020-2024. (Dok/Radar Madiun)

JawaPos.com-PKB Jawa Timur belum menentukan sikap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) senilai Rp 242 miliar.

Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri atau Azam, menyampaikan pihaknya tengah mendalami secara menyeluruh perkara yang menjerat kadernya, yang juga menjabat Ketua DPC PKB Magetan.

Soal status kader Suratno, PKB Jawa Timur belum mengambil keputusan tegas seperti pemecatan. Partai memilih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.

“Terkait status kader, kita nunggu prosesnya dulu ya. Yang saya dengar sejak surat pemanggilannya sebagai saksi, (PKB) telah memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ucap Azam, Sabtu (25/4).

Namun yang jelas, DPW PKB Jawa Timur tetap bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Suratno untuk mengetahui perkembangan perkara.

“Kami sedang mempelajari kasusnya, kami juga menghormati proses yang sedang berjalan. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukumnya Pak Ratno terkait dengan proses yang sekian waktu telah dijalani,” pungkasnya.

Kronologi singkat 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore