
Ilustrasi gedung KPK. (Benardy Ferdiansyah/Antara)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) maksimal dua periode berasal dari kader internal partai. Dalam proses kajian perbaikan tata kelola partai, KPK juga melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai politik.
Pernyataan itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons atas protes dan keberatan sejumlah elite partai terhadap hasil kajian tersebut. Sebagian pihak menilai pengaturan masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan masing-masing partai.
“Dalam mengkaji hal ini, kami melibatkan banyak pihak, termasuk rekan-rekan dari partai politik yang turut memberikan saran dan masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).
Budi memastikan, KPK telah melibatkan partai politik sebelum mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum menjadi maksimal dua periode, sebagaimana tercantum dalam kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK.
“Dalam proses kajian ini, KPK telah meminta pandangan dan fakta objektif dari rekan-rekan partai politik,” jelasnya.
Ia menyatakan, hasil kajian tersebut akan disampaikan kepada seluruh partai politik dan para pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan perbaikan ke depan. KPK berharap rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana semata, melainkan dapat ditindaklanjuti secara konkret.
“Tujuannya agar rekomendasi ini tidak hanya menjadi konsep, tetapi benar-benar diimplementasikan untuk memitigasi dan mencegah potensi permasalahan secara lebih optimal di masa mendatang,” imbuhnya.
Hasil kajian KPK soal partai politik tidak hanya pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode, tapi juga mengusulkan agar calon Anggota DPR merupakan kader utama dan DPRD kader madya.
Sementara, persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.
KPK juga mengusulkan untuk menghapus penerimaan bantuan dari badan usaha/perusahaan. Namun, jika tetap diterima perlu dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
