Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 April 2026 | 01.37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UBL Memanas, Korban dan Terduga Pelaku Saling Lapor

Ratusan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) hadiri forum terbuka di Taman Laku Luhur, terkait kasus kekerasan seksual, Selasa, Jakarta (14/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Ratusan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) hadiri forum terbuka di Taman Laku Luhur, terkait kasus kekerasan seksual, Selasa, Jakarta (14/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen di Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan memasuki babak baru.

Tak hanya mahasiswi berinisial A yang melapor, sang dosen berinisial Y, 48, ternyata juga melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.

Drama saling lapor ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Laporan sang dosen lebih dulu tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026.

Sementara, laporan korban A teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026.

A menjerat dosen tersebut dengan Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, kepolisian wajib menerima setiap aduan masyarakat. Namun, hal itu bukan jaminan kasus akan langsung naik ke meja hijau.

"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," ujar Budi, Kamis (16/4).

Pihak penyidik kini tengah melakukan pendalaman untuk melihat laporan mana yang memiliki bukti kuat dan memenuhi unsur pidana.

"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," tambah Budi.

Modus 'Ajakan Pacaran' dan Tindakan Tak Pantas

Ia menjelaskan, dugaan pelecehan ini bermula dari upaya dosen menjalin hubungan pribadi. Sang dosen mengajak mahasiswinya tersebut untuk berpacaran.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore