Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 April 2026 | 00.02 WIB

Viral Napi Korupsi Pergi ke Coffee Shop di Kendari, Menteri Imipas Langsung Periksa Jajarannya

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JP) - Image

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Muhamad Ridwan/JP)

JawaPos.com - Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan seorang narapidana kasus korupsi yang diduga mampir ke sebuah coffee shop. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubdit Kerja Sama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi setelah narapidana korupsi berinisial S menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Kota Kendari. Menurutnya, Menteri Imipas Agus Andrianto telah memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas peristiwa tersebut.

"Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud. Dan apabila terbukti adanya pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan peraturan yg berlaku, sampai dengan pencopotan jabatan," kata Rika kepada wartawan, Rabu (15/4).

Rika menjelaskan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim gabungan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

"Bahwa terhadap kejadian tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara, semua pihak terkait baik warga binaannya maupun petugas," ucapnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Rika, mencakup narapidana yang bersangkutan, maupun petugas pengawalan yang bertanggung jawab selama proses sidang hingga kembali ke rutan.

Ia juga menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Rika memastikan, pihaknya tidak pandang bulu terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

"Apabila terbukti adanya pelanggaran, atau ditemukan sejauh mana pelangaran yang dilakukan, apakah untuk warga binaan yang dimaksud, serta petugasnya akan diberikan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore