
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang Rp 11,4 triliun hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (10/4). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com-Presiden Prabowo Subianto mengungkap pengusaha tambang ilegal tetap beroperasi. Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya sudah dicabut delapan tahun lalu. Ia geram karena tindakan itu tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini dianggap merusak aturan negara.
’’Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu ndableg (masa bodoh) terus. Dia melaksanakan tambang tanpa izin, dia mentertawakan Republik Indonesia, dan tidak menghormati NKRI,” kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/4).
Prabowo langsung memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas. Ia tidak ingin pelaku ilegal itu dilepaskan begitu saja. ’’Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar,” tegasnya.
Prabowo menekankan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan dan perkebunan ilegal di kawasan hutan akan dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengakui langkah tegas sering mendapat perlawanan pihak yang dirugikan.
Menurutnya, para pelaku ilegal menggunakan kekayaan hasil kegiatan itu untuk membiayai gerakan melemahkan pemerintahan. Meski begitu, pemerintah tidak akan gentar menghadapi tantangan tersebut. ’’Semakin kita tegas membela rakyat, semakin kita akan dilawan. Namun kita tidak takut. Rakyat bersama kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas kinerjanya. Satgas berhasil menyelamatkan aset negara bernilai besar.
Pada periode Januari–April 2026, Kejaksaan Agung mengamankan denda administratif dan pemulihan kerugian negara dari aktivitas ilegal di kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun. Dana berasal dari denda administratif, PNBP, pajak, dan denda lingkungan hidup.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, Satgas PKH menyetorkan Rp 31,3 triliun ke kas negara. Total aset negara yang diselamatkan sejak Februari 2025 mencapai Rp 371 triliun. Satgas PKH juga menguasai kembali kawasan hutan sebelumnya digunakan ilegal. Luasnya 5,89 juta hektare perkebunan ilegal dan 10.257 hektare pertambangan ilegal.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
