
JK melaporkan Risman Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Menurut wakil presiden (wapres) Indonesia ke-10 dan ke-12 tersebut, keterangan Rismon yang sudah beredar luas adalah penghinaan dan telah merugikan martabatnya.
Meski Rismon telah membantah dan menyebut keteranganya dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI), JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah informasi yang menyebut dirinya telah mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
”Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ucap JK kepada awak media.
Salah seorang tokoh negara yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Sehingga tidak ada komunikasi apa pun yang terjadi antara dirinya dengan Rismon.
Pun demikian dengan Jokowi, JK menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak berkomunikasi dengan Jokowi terkait persoalan tersebut. Menurut dia, persoalan dengan Rismon adalah masalah yang harus dia hadapi sendiri. Sebab, Rismon telah melecehkan martabatnya.
”Tidak (komunikasi dengan Jokowi), ini kan masalah saya. Martabat saya yang dilecehkan. Saya tidak mempunyai sifat itu, mengkritik orang dari belakang. Kalau saya tidak suka, saya katakan tidak suka, atau tidak benar. Masa saya bayar orang, nggak lah,” jelasnya.
Selain Rismon, JK melaporkan 2 terlapor lain. Yakni pemilik akun YouTube @StudioMusikRockCiamis dan akun facebook @1922 Pusat Madiun. Para terlapor diduga telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP.
Yakni Pasal Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP dan atau Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur tentang pelanggaran tindak pidana menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitaan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitaan tersebut bohong dan atau fitnah dan atau pencemaran nama baik. Dalam laporannya, JK turut menyertakan beberapa bukti.
”Ada dong, rekaman di TV. Sama saja, kan itu direkam semua ada rekamannya,” ucap dia.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
