Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Maret 2026 | 05.48 WIB

Kementrans Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kukar, Rugikan Negara dan Transmigran

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin. - Image

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin.

JawaPos.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum dugaan kasus korupsi lahan transmigrasi di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), yang saat ini tengah bergulir.

Sebab, lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi program transmigrasi tersebut diduga disalahgunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal, sehingga merugikan negara dan para transmigran.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementrans, Sigit Mustofa Nurudin, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung penyelesaian kasus tersebut.

“Kementerian Transmigrasi mendukung penyelesaian kasus hukum yang melibatkan lahan transmigrasi tahun 2005–2011,” kata Sigit dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Ia menekankan, penyalahgunaan lahan transmigrasi tidak boleh terulang, mengingat program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan lahan yang sah dan berkelanjutan.

“Kementerian Transmigrasi tidak pernah memberikan izin untuk aktivitas penambangan di lahan tersebut pada kurun waktu 2005–2011. Kami berharap lahan transmigrasi dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sekitar 1.800 hektare lahan transmigrasi telah ditambang secara ilegal. Akibatnya, ratusan rumah transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial yang dibangun pemerintah mengalami kerusakan dan tidak dapat dimanfaatkan.

Saat ini, Kejati Kalimantan Timur telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu HM (2005–2008), BH (2009–2010), dan ADR (2011–2013). Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB.

Sementara, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Transmigrasi, Rully Rachman, menyebutkan bahwa sejumlah tersangka dari pihak perusahaan telah ditahan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore