
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat acara penyerangan Remisi Hari Raya Nyepi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
JawaPos.com - Dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra. Acara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mashudi.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Kebijakan ini juga selaras dengan tema Hari Raya Nyepi 2026, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk introspeksi diri. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.
Mashudi juga menjelaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif.
“Penerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022