
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat acara penyerangan Remisi Hari Raya Nyepi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
JawaPos.com - Dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra. Acara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mashudi.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Kebijakan ini juga selaras dengan tema Hari Raya Nyepi 2026, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk introspeksi diri. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.
Mashudi juga menjelaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif.
“Penerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
