
Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi. (Istimewa)
JawaPos.com - Pembantukan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara tengah menyita perhatian publik. Regulasi ini dirancang untuk membentuk aturan baru penanganan kejahatan ekonomi dengan pendekatan yang lebih cepat dan terintegrasi.
Pendiri Haidar Alwi Institute, Haidar Alwi, menilai Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi tersebut tidak sekadar memperkuat penegakan hukum ekonomi, tetapi juga berpotensi melampaui batas yang ditetapkan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025).
"Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," kata Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3).
menyebut bahwa kejahatan ekonomi saat ini telah berkembang menjadi kejahatan sistemik, terorganisasi, dan lintas batas yang dapat mengancam stabilitas perekonomian negara.
'Salah satu aspek paling penting dalam Rancangan Perppu ini adalah perluasan definisi tindak pidana ekonomi," tegasnya.
Dalam dokumen tersebut, lanjut Haidar, tindak pidana ekonomi tidak hanya terbatas pada satu sektor tertentu, tetapi mencakup berbagai undang-undang yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi, antara lain perpajakan, kepabeanan, minerba, kehutanan, perkebunan, perikanan, perbankan, perdagangan, pasar modal, persaingan usaha, pencucian uang, hingga transaksi elektronik.
Tidak hanya itu, Rancangan Perppu ini juga memasukkan kategori tambahan seperti: manipulasi pasar modal yang bersifat sistemik, penimbunan atau sabotase distribusi komoditas strategis, kejahatan siber finansial, hingga pelarian modal ke luar negeri.
"Dengan cakupan seluas ini, hampir semua aktivitas ekonomi yang dianggap berdampak pada stabilitas nasional berpotensi masuk dalam aturan tersebut. Hal ini menciptakan ruang interpretasi yang sangat besar bagi jaksa," ujarnya.
