
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah tidak berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat berkunjung ke Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Yusril, hingga saat ini pemerintah belum pernah membahas rencana penerbitan Perppu yang berkaitan dengan masalah ekonomi.
“Banyak yang bertanya kepada saya mengenai kabar bahwa pemerintah akan menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi. Namun, kami belum pernah mendengar hal itu dibahas dan kepada kami juga tidak pernah disampaikan,” kata Yusril, Senin (17/3).
Ia menambahkan, dirinya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait kabar tersebut.
“Hasil koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara menunjukkan bahwa memang tidak ada rencana untuk menerbitkan Perppu terkait masalah ekonomi seperti yang banyak diberitakan,” tegasnya.
Sebab, diisukan Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu tersebut nantinya akan akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rancangannya, Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Perppu tersebut mencantumkan sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.
Perppu tersebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi atau Satgas yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu tersebut, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.
Koalisi Masyarakat Sipil, menilai rangcangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
