Logo JawaPos
Author avatar - Image
16 Maret 2026, 19.24 WIB

Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi Kejagung Tuai Sorotan, Dinilai Kental Nuansa Abuse of Power

Ilustrasi Kejagung RI - Image

Ilustrasi Kejagung RI

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara diam-diam tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Perppu tersebut nantinya akan akan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rancangannya, Perppu tersebut memberikan dasar bagi terbentuknya Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, Perppu tersebut mencantumkan sebanyak 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Koalisi Masyarakat Sipil, menilai rangcangan Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara, tidak dilandaskan pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

"Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini," kata Ketua Badan Pengurus Indonesia RISK Centre Julius Ibrani dikonfirmasi, Senin (17/3).

Dalam rangcangannya Perppu tersebut akan membentuk Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi atau Satgas yang akan dibentuk oleh Jaksa Agung. Dalam Bab III Pasal 3 rancangan Perppu tersebut, Satgas bertugas melakukan penyelidikan intelijen, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset.

Karena itu, ia meminta Pemerintah harus menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis, atau jangan-jangan pemerintah memiliki maksud lain untuk menggunakan Perppu ini selain dari tujuan memberantas tindak pidana ekonomi.

Ia menekankan, luasnya kewenangan Satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau mekanisme pidana di luar pengadilan yang diduga disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun swasta asing, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut.

"Kami juga memandang terdapat sejumlah kelemahan dalam Perppu tersebut, seperti menggabungkan tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara sebagai dua hal yang tidak berhubungan," tegasnya.

Ia menyebut, Perppu hanya memberikan definisi yang serampangan mengadopsi dari ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya alasan dasar dari rencana penerbitan Perppu, tentang perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusus.

Ketidakjelasan lainnnya, lanjut Julius, terkait
identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi tanpa argumentasi jelas yang pelaksanaannya akan dikhawatirkan menyentuh berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekonomian negara.

Ia pun menekankan, tidak ada alasan dan argumentasi objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau tindak pidana yang penanganannya dilakukan secara khusush.

Sebab, identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang pidana, sebagai tindak pidana ekonomi dilakukan secara serampangan, tanpa dasar dan argumentasi yang jelas, sehingga dalam pelaksanaannya berbagai tindak pidana yang mungkin tidak berkaitan dengan perekomonian negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas," cetusnya.

"Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK," sambungnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore