
Kendaraan roda empat antre di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan perjalanan mudik melalui penyeberangan Ketapang–Gilimanuk pada Rabu-Kamis, 18–19 Maret 2026.
Pasalnya, operasional penyeberangan kedua pelabuhan tersebut akan dihentikan sementara untuk menghormati perayaan Hari Raya Nyepi yang waktunya berdekatan dengan periode mudik Lebaran.
Terkait itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau masyarakat mengatur perjalanan lebih awal dan memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) yang telah diberlakukan pemerintah. Yakni, pada Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026.
“Jadi harapan kami, bahwa masyarakat menggunakan aturan atau kesempatan WFA ini sebagai salah satu cara mereka untuk menghindari pepergian pada tanggal di mana Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk ditutup,” ujar Dudy dalam Media Briefing di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Menurut dia, kebijakan WFA sengaja diberlakukan dengan harapan dapat membantu masyarakat menghindari perjalanan pada saat operasional penyeberangan dihentikan. Dengan begitu, kepadatan kendaraan di sekitar pelabuhan dapat diminimalkan.
Dudy menegaskan pemerintah sudah menyampaikan informasi tersebut sejak jauh hari agar masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik. Dia mengingatkan bahwa ketika penutupan diberlakukan, tidak ada aktivitas penyeberangan yang bisa dilakukan.
“Jadi ini makanya dari jauh-jauh hari kami sampaikan, ini ada WFA, Nyepi sama Lebaran berdekatan. Jangan datang pada saat ditutup, karena kita tidak bisa memaksakan juga, kalau Ketapang ditutup ya ditutup,” jelasnya.
Baca Juga:Hujan Angin Robohkan 3 Tiang Listrik di Sidoarjo, Akses Mojokerto - Surabaya Sempat Lumpuh Kemarin
Ia menegaskan penutupan pelabuhan merupakan bagian dari penghormatan terhadap umat Hindu yang menjalankan perayaan Nyepi. Karena itu, pemerintah tidak dapat memberikan pengecualian terhadap operasional penyeberangan selama periode tersebut.
“Karena begitu ditutup, kita tidak bisa ngapa-ngapain. Sehingga jangan pada saat tanggal segitu (18-19 Maret) muncul di Ketapang. Sehingga tidak ada yang bisa kami paksakan juga. Kita bisa memberikan diskresi, kalau misalkan sekian banyak, mohon maaf kami menghargai saudara kita yang melakukan perayaan Hari Raya Nyepi,” tegas Dudy.
Untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan, Kemenhub juga menyiapkan sejumlah titik penyangga atau buffer zone. Kendaraan yang terlanjur datang saat penutupan akan diarahkan untuk parkir sementara di rest area atau lokasi penampungan yang telah disiapkan di sekitar jalur menuju pelabuhan.
Meski demikian, Dudy berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk menyesuaikan waktu perjalanan. Ia meminta pemudik tidak memaksakan diri datang ke pelabuhan saat masa penutupan berlangsung.
“Kami harapkan masyarakat tidak memaksakan, karena pemerintah sudah memberikan keleluasaan ada WFA. Sehingga bisa menghindari adanya kepadatan saat adanya penutupan penyebrangan,” pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022