Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (Salman Toyibi/ Jawa Pos
JawaPos.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berdalih jika dirinya tak memahami konsep konflik kepentingan, meski perusahaan keluarganya mengambil proyek di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya. Hal ini katanya karena dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut. Dalih itu disampaikan Fadia, saat menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (3/3) dini hari.
Fadia diketahui merupakan anak dari pedangdut senior A. Rafiq. Fadia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode, pada 2021-2025 dan 2025-2030.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Dalam masa jabatannya, Fadia Arafiq menggunakan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) yang didirikan oleh suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (Anggota DPR RI) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (Anggota DPRD Pekalongan), melakukan monopoli proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan," ujar Asep.
Fadia mengklaim tidak memahami bahwa dirinya melakukan konflik kepentingan. Sebab, urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Terlebih FAR adalah seorang Bupati atau Penyelenggara Negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016," tegas Asep.
"Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," sambungnya.
Padahal, kata Asep, Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut. Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati.
"KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan," pungkasnya.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026.
Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
