Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Maret 2026 | 18.06 WIB

MAKI Minta KPK Usut Tuntas Kasus Penyalahgunaan Izin Tinggal WN Singapura

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

 JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan laporan dugaan gratifikasi dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal warga negera Singapura berinisial TCL. Menurutnya, KPK harus menindaklanjuti laporan yang masuk.

“KPK harus tindaklanjuti semua laporan dari masyarakat,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (4/3).

Boyamin mengatakan, KPK perlu melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Data-data yang diterima harus ditelaah untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Soal nanti terbukti atau tidaknya maka harus setelah kajian dan pengumpulan bukti dan faktanya,” imbuhnya.

Sementara, Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman juga mengatakan hal serupa. Dia meminta penyelidikan diperluas dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal TCL.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. "Jangan sampai ada dugaan peran atau kelalaian yang luput dari perhatian,” kata Dendi.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada warga negara Singapura berinisial TCL karena melanggar izin tinggal. Sanksi dijatuhkan usai TCL menjalani pemeriksaan langsung.

Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ. Kasus ini diproses berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (2/2).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, TCL diketahui terakhir masuk wilayah Indonesia  pada 20 Januari 2026 menggunakan Bebas Visa Kunjungan. Selain itu, TCL tercatat pernah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore