
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berinisiatif menghadirkan sistem pelaporan berbasis aplikasi dan laman resmi agar lebih mudah diakses.
"Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (1/3).
Ia menjelaskan, melalui sistem GOL pelapor dapat langsung mengisi data secara mandiri tanpa harus datang ke kantor KPK. Menurutnya, pelapor bisa menginput identitas diri, berupa nama, pemberian barang, serta kronologi yang dapat diceritakan.
"Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK," ucap Budi.
Menurutnya, laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu oleh KPK untuk menentukan status barang atau pemberian tersebut.
"Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima," ujarnya.
Terkait pemberian dalam bentuk makanan, KPK memberikan saran khusus kepada para penerima, makanan tersebut bisa diserahkan kepasa pihak-pihak yang lebih membutuhkan.
"Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya," tuturnya.
Budi menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko benturan kepentingan di kemudian hari.
"Artinya itu memitigasi agar di kemudian hari kita tidak timbul adanya conflict of interest, tidak adanya benturan kepentingan, Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya keteladanan para ASN dan penyelenggara negara, sekaligus memberikan pesan kepada pihak swasta agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
"Jadi pesan pentingnya juga selain itu keteladanan bagi para ASN dan juga penyelenggara negara, itu juga menjadi edukasi bagi swasta. Para swasta ini jangan kemudian memberikan sesuatu ya, baik barang, fasilitas, jasa, atau apa pun," pungkasnya.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
