Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com - Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2019-2022 mengalir sampai ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Saat ini, Bareskrim Polri tengah menelisik aliran dana dari tindak pidana asal yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Berdasar data, nilai transaksi kejahatan itu mencapai Rp 25,8 triliun.
Kepada awak media, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa penggeledahan di Jatim. Selain Surabaya, penyidik juga menggeledah beberapa titik di wilayah Nganjuk. Tindakan itu dilakukan untuk mencari alat bukti atas kasus TPPU yang tengah ditangani.
”Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Ade Safri.
Barang bukti itu terdiri atas surat, dokumen, bukti elektronik, uang, serta barang bukti lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang atas tindak pidana asal. Tindak pidana asal yang dia maksud adalah menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
”Pengungkapan perkara ini didasarkan atas Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK perihal transaksi mencurigakan terkait dengan tata niaga emas di dalam negeri yang dilakukan oleh toko emas dan kegiatan perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri,” terang jenderal bintang satu Polri tersebut.
Ade Safri mengungkapkan bahwa, berdasar hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, aparat penegak hukum menemukan alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana asal yang mengalir kepada beberapa pihak, termasuk di Jatim. Saat ini, pihak-pihak tersebut menjadi objek penyidikan dugaan TPPU.
”Berdasarkan fakta hasil penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp. 25,8 Triliun,” kata dia.
Nilai fantastis itu berasal dari transaksi pembelian emas hasil tambang ilegal. Kemudian hasil penjualan sebagian atau seluruh hasil tambang itu kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara.
”Penyidikan atas tindak pidana pencucian uang yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri merupakan salah satu bentuk pendekatan penegakan hukum,” tegasnya.
Ade Safri memastikan, penyidik terus berkomunikasi secara aktif dan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan dalam pengungkapan kasus tersebut. Dia berharap, penanganan kasus itu menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan pertambangan ilegal. Sehingga kedepan tidak terjadi lagi kejahatan serupa.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
