
Ilustrasi penjambret sampai harus tinggalkan motor saat dikejar korbannya
JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua orang penjambret tas istrinya, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jogjakarta, Senin (26/1).
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Grup), kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka Hogi Minaya beserta penasihat hukumnya, perwakilan kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, keluarga dua penjambret hadir secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan kejaksaan dalam proses ini berperan sebagai fasilitator. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan saling memaafkan.
"Hasilnya kedua pihak setuju untuk saling memaafkan," kata Bambang usai pertemuan.
Meski demikian, Bambang menyebut masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait bentuk dan mekanisme pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut oleh masing-masing penasihat hukum.
"Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," ujarnya.
Ia menargetkan, dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final. Adapun surat penghentian penuntutan (SKP2) belum diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa alat pengawasan berupa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki tersangka telah dilepas. Ia menegaskan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari prosedur karena Hogi Minaya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam penerapan restorative justice, Bambang menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain tindak pidana tidak diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, perbuatan dilakukan pertama kali, serta terjadi karena unsur kelalaian.
Dalam kasus ini, Hogi Minaya sebelumnya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pertimbangan jaksa penuntut umum, perkara ini memenuhi syarat karena perbuatannya merupakan bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ," pungkas Bambang.

Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Hasil Norwegia vs Inggris 1-2 di Piala Dunia 2026: Brace Jude Bellingham Bawa The Three Lions ke Semifinal
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Tragis! Gadis 13 Tahun di India Diperkosa 30 Pria Selama 5 Hari, Para Tersangka Diarak Warga
Daftar Pemain Cedera dan Sanksi Inggris Lawan Norwegia: Thomas Tuchel Rombak Pertahanan Redam Erling Haaland
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Norwegia vs Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Thomas Tuchel Putar Otak Redam Ledakan Erling Haaland
