
Ilustrasi penjambret sampai harus tinggalkan motor saat dikejar korbannya
JawaPos.com - Kasus yang menjerat Hogi Minaya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak dua orang penjambret tas istrinya, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Proses perdamaian tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Jogjakarta, Senin (26/1).
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Grup), kegiatan tersebut dihadiri oleh tersangka Hogi Minaya beserta penasihat hukumnya, perwakilan kepolisian, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman. Sementara itu, keluarga dua penjambret hadir secara daring dari Palembang dan Pagar Alam, yang didampingi penasihat hukum masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan kejaksaan dalam proses ini berperan sebagai fasilitator. Dari hasil pertemuan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan saling memaafkan.
"Hasilnya kedua pihak setuju untuk saling memaafkan," kata Bambang usai pertemuan.
Meski demikian, Bambang menyebut masih diperlukan pembahasan lanjutan terkait bentuk dan mekanisme pelaksanaan kesepakatan perdamaian tersebut oleh masing-masing penasihat hukum.
"Nanti akan ada pembicaraan lebih lanjut bentuknya seperti apa pelaksanaan perdamaiannya," ujarnya.
Ia menargetkan, dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final. Adapun surat penghentian penuntutan (SKP2) belum diterbitkan dan akan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur.
Namun demikian, Bambang memastikan bahwa alat pengawasan berupa gelang GPS yang sebelumnya dipasang di kaki tersangka telah dilepas. Ia menegaskan pemasangan alat tersebut merupakan bagian dari prosedur karena Hogi Minaya berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam penerapan restorative justice, Bambang menjelaskan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain tindak pidana tidak diancam hukuman lima tahun penjara atau lebih, perbuatan dilakukan pertama kali, serta terjadi karena unsur kelalaian.
Dalam kasus ini, Hogi Minaya sebelumnya dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Pertimbangan jaksa penuntut umum, perkara ini memenuhi syarat karena perbuatannya merupakan bentuk kelalaian. Jadi ada pengecualian di situ," pungkas Bambang.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
