
Ilustrasi WNI korban penipuan di KAmboja dipulangkan ke Tanah Air. (Kemlu)
JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion, meminta pemerintah menangani secara komprehensif dan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM), pada ribuan WNI yang diduga terlibat jaringan scam Kamboja (penipuan online).
Ia menegaskan, negara harus membedakan secara tegas antara WNI yang menjadi pelaku aktif kejahatan dengan mereka yang merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam kasus jaringan scam Kamboja.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku (jaringan scam Kamboja). Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Minggu (25/1).
Persoalan ini mencuat seiring razia besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Kamboja terhadap warga negara asing di kamp-kamp penipuan daring.
Berdasarkan data awal, lebih dari 2.000 WNI teridentifikasi berada dalam pusaran sindikat tersebut.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang murni pelaku dan siapa yang merupakan korban perdagangan manusia.
Mafirion menyoroti adanya perbedaan penilaian antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut WNI tersebut bagian dari sindikat, dengan temuan lapangan yang menunjukkan banyak WNI berangkat ke Kamboja akibat tertipu lowongan kerja fiktif.
Ia menyebut, sebagian dari mereka mengalami penyekapan, kekerasan fisik, hingga praktik perbudakan modern.
Meski demikian, Mafirion menegaskan perlindungan terhadap korban tidak boleh melemahkan penegakan hukum.
Menurut dia, aktor intelektual, koordinator, dan perekrut sindikat online scam tetap harus ditindak tegas.
Ia pun mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu Berbasis HAM guna melakukan asesmen individual terhadap seluruh WNI yang terjaring razia.
“Narasi korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelaku aktif, koordinator, dan perekrut lolos dari jerat hukum. Negara harus hadir secara tegas untuk menghukum pelaku inti dan memutus mata rantai kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan bahwa Indonesia terikat kewajiban internasional, melalui Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) untuk memberantas perdagangan orang dan kerja paksa.
Ia meminta pemerintah melakukan tekanan diplomatik kepada Kamboja agar kamp-kamp scam dibongkar secara permanen.
Sementara untuk penindakan di dalam negeri, ia mendesak aparat penegak hukum menindak tegas agen-agen ilegal yang menjadi pintu masuk pengiriman WNI ke Kamboja.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
