
Ketua YLBHI bidang advokasi Muhammad Isnur.
JawaPos.com - Draft Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme beredar luas hingga memantik kritik. Salah satunya disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menolak draft perpres tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa koalisi telah mendapat informasi bahwa draft perpres itu akan dikonsultasikan kepada DPR dalam waktu dekat. Konsultasi itu juga dilakukan untuk mendapat persetujuan.
Menurut koalisi, draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme itu bermasalah secara formil dan materiil. Secara formil, kata Isnur, pasal yang mengatur tentang pelibatan TNI melalui Perpres, yaitu Pasal 43I Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.
”Yang menegaskan bahwa perbantuan TNI dalam tugas keamanan harus diatur dengan undang-undang. Pun demikian ditegaskan di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Oleh karena itu, pengaturan pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme melalui Perpres adalah hal yang keliru dan inkonstitusional,” terang Isnur kepada awak media pada Rabu (7/1).
Secara materiil atau substansi, Isnur menyampaikan bahwa draft Perpres pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme berpotensi membahayakan demokrasi, HAM, dan prinsip negara hukum. Dia menyebut, rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
”Draft tersebut juga berisiko mendorong praktik pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis, sehingga menjadi ancaman serius bagi gerakan masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan buruh,” jelasnya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Isnur menyebut, pada akhir Agustus 2025 lalu, Presiden Prabowo Subianto mengidentifikasi kelompok-kelompok mahasiswa yang melakukan protes sebagai kelompok teroris. Dalam konteks itu, draft Perpres tersebut dinilai oleh koalisi sebagai penegasan penguatan kewenangan untuk membangun politik ketakutan bagi masyarakat.
”Dalam draft Perpres yang beredar tersebut, ditemukan perluasan peran TNI yang terlampau karet dan eksesif. Hal ini dapat dilihat dari pengaturan fungsi militer dalam mengatasi aksi terorisme yang mencakup fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan,” ungkap Isnur.
Menurut Isnur dan rekan-rekannya di koalisi, fungsi penangkalan mencakup berbagai kegiatan, termasuk operasi intelijen, teritorial, informasi, dan operasi lainnya. Menurut dia, frasa operasi lainnya bersifat sangat karet dan multitafsir.
”Sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.
Secara tegas Isnur menyatakan bahwa TNI tidak seharusnya tidak terlibat dalam fungsi-fungsi penangkalan dan pemulihan dalam kasus terorisme. Mengingat peran TNI merupakan alat pertahanan negara, bukan lembaga penegakan hukum.
Isnur menyebut, fungsi-fungsi itu semestinya dijalankan oleh lembaga sipil yang berwenang dan kompeten seperti BIN untuk penangkalan. Kemudian Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, BNPT dan kementerian serta lembaga lainnya untuk pemulihan dalam kerangka rekonstruksi dan rehabilitasi.
”Peran TNI seharusnya dibatasi pada bantuan penindakan terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Perbantuan kepada aparat keamanan sipil (penegak hukum), hanya dilakukan dalam situasi khusus (darurat), pilihan terakhir (last resort), dan dilakukan melalui keputusan presiden,” beber Isnur.
Menurut koalisi, kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri yang diberikan kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum, membahayakan HAM, serta bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945.
”Selain itu, istilah penangkalan tidak dikenal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut hanya mengenal istilah pencegahan, yakni sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan oleh BNPT dengan kementerian atau lembaga terkait dan pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah bukan dengan Perpres,” terangnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
