
Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum atas temuan kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana alam Sumatera kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka diduga telah melakukan praktik melanggar hukum berupa pembalakan liar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (6/1). Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pascagelar perkara bersama Kejaksaan pada Jumat pekan lalu (2/1). Dari gelar perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke level penyidikan tersebut.
”Sudah (ditetapkan tersangka), sudah dua-duanya (tersangka individu dan korporasi),” ujarnya.
Namun demikian, Irhamni belum mengungkap secara terperinci ihwal penetapan tersangka tersebut, termasuk identitas tersangka individu dan tersangka korporasi. Dia hanya memastikan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut akan dilaksanakan sampai tuntas. Itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum atas temuan tersebut. Itu sesuai dengan arahan dan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
”Terkait dengan masalah penegakan hukum, terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan menteri kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan,” kata Jenderal Sigit pada Rabu (3/12).
Keterangan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim). Dia memastikan bahwa timnya akan langsung melakukan proses hukum.
”Melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi. Ya, tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kami akan proses,” imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
