
Tumpukan kayu sisa banjir dan longsor di Sumatera. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses hukum atas temuan kayu gelondongan di lokasi terdampak bencana alam Sumatera kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus yang ditangani di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Para tersangka diduga telah melakukan praktik melanggar hukum berupa pembalakan liar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol M. Irhamni menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (6/1). Dia menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pascagelar perkara bersama Kejaksaan pada Jumat pekan lalu (2/1). Dari gelar perkara itu, penyidik kemudian menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah naik ke level penyidikan tersebut.
”Sudah (ditetapkan tersangka), sudah dua-duanya (tersangka individu dan korporasi),” ujarnya.
Namun demikian, Irhamni belum mengungkap secara terperinci ihwal penetapan tersangka tersebut, termasuk identitas tersangka individu dan tersangka korporasi. Dia hanya memastikan bahwa penegakan hukum atas kasus tersebut akan dilaksanakan sampai tuntas. Itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa jajarannya terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran hukum atas temuan tersebut. Itu sesuai dengan arahan dan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.
”Terkait dengan masalah penegakan hukum, terkait dengan masalah temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas. Kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan menteri kehutanan dan besok kami akan melaksanakan rapat bersama untuk menurunkan tim gabungan,” kata Jenderal Sigit pada Rabu (3/12).
Keterangan tersebut disampaikan oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut dalam konferensi pers yang berlangsung di Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim). Dia memastikan bahwa timnya akan langsung melakukan proses hukum.
”Melakukan proses penyelidikan pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi. Ya, tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kami akan proses,” imbuhnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
