Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 September 2021 | 18.10 WIB

Munas dan Konbes NU Bahas Hukum Gelatin hingga Uang Kripto

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN: Aplikasi trading kripto menunjukkan naik turunnya harga koin. Bitcoin menjadi salah satu incaran para investor. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

TEKNOLOGI BLOCKCHAIN: Aplikasi trading kripto menunjukkan naik turunnya harga koin. Bitcoin menjadi salah satu incaran para investor. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com – Berbagai persoalan aktual dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Grand Sahid Jakarta kemarin. Total ada sembilan isu yang dibahas pada acara yang berlangsung selama dua hari itu.

Acara dibuka kemarin siang (25/9) oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin juga hadir secara virtual. Acara tersebut terbatas untuk 250 peserta yang terlebih dahulu diseleksi dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sembilan isu yang dibahas dikelompokkan dalam tiga kategori. Yakni, isu aktual (waqiiyah) yang meliputi hukum zat gelatin. Zat itu makin banyak digunakan pada makanan dan minuman. Kemudian, hukum produksi dan konsumsi daging berbasis sel serta hukum mata uang kripto atau cryptocurrency.

Ada juga musyawarah dalam hal hukum (qonuniyah) yang membahas tiga regulasi utama. Yakni, UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta posisi pajak dan perdagangan karbon (carbon tax and carbon trading) kaitannya dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Sementara itu, musyawarah tematik (maudluiyyah) akan membahas moderatisme NU dalam berpolitik, tata cara pengambilan hukum istinbath maqashidi, serta pandangan Islam terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Terkait dengan UU Penodaan Agama, dalam keterangan resmi yang dirilis panitia munas, akan dibahas definisi dan maksud klausul-klausul penting dalam undang-undang tersebut. Di antaranya, penodaan agama, pokok-pokok agama, serta penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok agama.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mendorong pemerintah membenahi sistem kesehatan nasional dengan belajar dari berbagai permasalahan yang muncul selama pandemi. Perbaikan sistem tersebut bisa berupa meningkatkan rasio dan keandalan fasilitas kesehatan (RS dan puskesmas), mengurangi kesenjangan distribusi fasilitas dan tenaga kesehatan (dokter/dokter spesialis, perawat, dan bidan), serta memperkuat ekosistem kesehatan.

”Saat ini sekitar 94 persen alkes yang beredar adalah produk impor. Dominasi alkes impor menandai rapuhnya sistem kesehatan nasional,” ujarnya.

Muktamar Digelar 23–25 Desember 2021

Munas-konbes NU juga menyepakati jadwal pelaksanaan muktamar ke-34. Rencananya, forum tertinggi NU tersebut diselenggarakan pada 23–25 Desember 2021. Keputusan itu disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dalam sidang pleno munas-konbes NU tadi malam (25/9).

Sebelumnya Kiai Said melakukan musyawarah terbatas bersama Rais Am PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Am PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU Ahmad Helmy Faishal Zaini. Rapat tersebut membahas masukan dari sejumlah PWNU yang ingin muktamar dilaksanakan tahun ini.

Menurut Said, hal itu bertujuan untuk menjaga martabat NU serta keberlangsungan munas dan konbes secara tenang, damai, dan teduh. Namun, agenda tersebut bukan berarti tanpa syarat. Muktamar NU bisa diselenggarakan dengan catatan seluruh kegiatan muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore