
ILUSTRASI RAMADAN: Dimas Pradipta/JawaPos.com
JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman dan panduan bagi stasiun televisi dan lembaga penyiaran dalam menjalankan program-programnya selama bulan suci Ramadan. Edaran ini dibuat KPI setelah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti dikutip dari laman resminya, KPI dalam edarannya meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran memerhatikan kepatutan dalam berbusana yang dikenakan para pengisi acara supaya sesuai dengan spirit bulan Ramadan.
KPI melarang untuk menampilkan konsumsi makanan atau minuman secara berlebihan. Seperti dilakukan dengan cara close up atau detail karena dinilai dapat mengurangi kekhusyukan orang yang berpuasa.
KPI dalam edarannya juga meminta stasiun televisi dan lembaga penyiaran berhati-hati dalam menampilkan candaan baik dalam bentuk verbal ataupun nonverbal selama bulan Ramadan. Tidak ada adegan berpelukan dan gendong mesra lawan jenis dalam semua programnya.
KPI juga melarang menampilkan orang yang dapat menimbulkan keburukan bagi publik. Kecuali orang itu ditampilkan untuk tujuan kebaikan seperti insaf atau inspirasi kehidupan lain. Tapi tetap memerhatikan batasan-batasan privasi dan penghormatan agama lain.
KPI juga melarang menampilkan gerakan tubuh erotis, sensual, cabul, menampilkan kata kata kasar atau makian yang memiliki makna jorok, cabul,vulgar, atau menghina agama dan nilai-nilai keagamaan. KPI mengharamkan menampilkan adegan mengandung LGBT, perilaku hedonistik, mistik, praktik hipnotis, eksploitasi konflik atau privasi seseorang, bincang-bincang seks, dan muatan yang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan.
Dalam edarannya, KPI meminta lembaga penyiaran lebih berhati-hati dalam menampikan program bermuatan perbedaan pandangan paham tertentu. Dan jika mengulas topik khusus, menghadirkan narasumber kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan supaya tidak menimbulkan perdebatan atau kegaduhan di masyarakat.
KPI menyarankan untuk menambah durasi program bermuatan dakwah dan menggunakan dai atau pendakwah berkompeten, kredibel dan tidak terkait dengan organisasi terlarang sebagaimana dinyatakan dalam hukum di Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
KPI dalam edarannya juga meminta untuk menayangkan atau menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan Subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana diatur dam Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
