
Wajib pajak membuka lapor pajak di web Coretax di Jakarta, Selasa (11/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Beredar kabar di masyarakat bahwa aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) harus dilakukan sebelum Rabu, 31 Desember 2025. Lantas, apakah informasi tersebut benar?
Merespons hal itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rosmauli memastikan pada dasarnya, aktivasi akun dan pembuatan KO/SE Wajib Pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax.
Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan ditetapkan mulai 1 Januari sampai dengan 30 April 2026.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," kata Rosmauli dalam pengumumannya, Selasa (30/12).
Lebih lanjut, melalu akun Instagram Dirjen Pajak, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu antre berjam-jam di kantor pajak untuk bisa membuat akun Coretax. Ia memastikan bahwa aktivasi akun bisa dilakukan secara mandiri dari rumah.
"Demi kenyamanan kita bersama, kawan pajak tidak perlu antre berjam-jam ya, aktivasi akun & pembuatan Kode Otorisasi Coretax bisa dilakukan secara mandiri dari rumah!," lanjutnya.
Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs
web https://pajak.go.id.
Selain itu, bisa mengikuti langkah-langkah aktivasi dalam akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo," ujar Rosmauli.
"Sserta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," tukasnya. (*)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
