
salah satu unit bus milik PO Bus Cahaya Trans. (Instagram @buscahayatrans)
JawaPos.com - Operator bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PO Cahaya Trans memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya.
Langkah ini diambil menyusul tragedi kecelakaan maut yang melibatkan armada mereka di simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, yang menewaskan belasan penumpang.
Pengumuman penghentian operasional tersebut disampaikan manajemen melalui akun Instagram resmi @buscahayatrans.
Dalam pernyataan itu, perusahaan menyebutkan bahwa seluruh layanan bus reguler AKAP Cahaya Trans akan berhenti beroperasi mulai 26 Desember 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.
Manajemen Cahaya Trans menyatakan keputusan ini bukan hal mudah, namun dianggap perlu sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan. Fokus utama saat ini diarahkan pada penanganan korban serta proses penyelesaian pascakecelakaan.
“Manajemen memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh operasional karena saat ini kami memusatkan perhatian penuh pada penanganan musibah kecelakaan yang melibatkan armada kami di Semarang,” tulis manajemen dalam keterangannya.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk memperhatikan seluruh pihak terdampak dan memastikan proses penyelesaian berjalan secara maksimal.
Tragedi kecelakaan bus Cahaya Trans terjadi pada dini hari, 22 Desember 2025. Bus dengan nomor polisi B 7201 IV yang melayani trayek Jatiasih–Yogyakarta itu mengalami kecelakaan hebat di jalur penghubung RAM 3, simpang susun exit Tol Krapyak.
Bus yang membawa 34 penumpang tersebut dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi sebelum akhirnya menghantam pembatas jalan di area tikungan.
Akibat kecelakaan itu, sebanyak 16 orang dinyatakan meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut saat kejadian dikemudikan oleh sopir cadangan.
Faktor kecepatan dan kondisi kendaraan menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kecelakaan yang kini tengah ditangani pihak berwenang.
Hasil pemeriksaan awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan serius terkait kelayakan armada. Dari hasil ramp check, bus yang terlibat kecelakaan dinyatakan tidak memenuhi standar laik jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa berdasarkan data pada aplikasi MitraDarat, bus tersebut tidak tercatat sebagai angkutan AKAP maupun angkutan pariwisata yang terdaftar secara resmi.
Selain itu, data sistem BLU-e menunjukkan bahwa kendaraan terakhir kali menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022