
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com - Untuk memastikan penanganan kasus temuan kayu gelondongan berjalan lancar, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (16/12). Koordinasi dilaksanakan agar proses penyidikan yang sedang berjalan sampai ke tahap penuntutan tanpa kendala.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad menyampaikan, secara khusus koordinasi itu berlangsung untuk kasus di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Melalui koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa data dan hasil temuan di lapangan. Dia yakin semua itu akan berguna untuk memperkuat pembuktian.
”Kami selaku penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, Irhamni berdialog langsung dengan Direktur D JAM Pidum Kejagung Sugeng Riyatna dan timnya. Sugeng turut membawa jaksa peneliti. Sehingga para jaksa peneliti tersebut dapat mengetahui fakta-fakta dan temuan di lapangan lebih awal. Harapannya itu akan mempermudah dan mempercepat penuntutan.
”Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” imbuhnya.
Menambahkan keterangan Irhamni, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui surat tersebut, pihaknya mengetahui bahwa saat ini tengah berlangsung penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut Sugeng, proses hukum tersebut mendapati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi itu bukan sekedar tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya bencana alam dengan daya rusak dahsyat dan kerusakan luar biasa besar. Bahkan mengakibatkan banyak korban jiwa.
”Dari posisi itu, kami selaku peneliti, jaksa penuntut umum, kami berkoordinasi sejak awal. Apalagi amanat KUHAP yang baru, nanti Pasal 58 sampai 62 KUHAP yang baru itu mengamanatkan penyidikan, penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal,” terang dia.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
