
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com - Untuk memastikan penanganan kasus temuan kayu gelondongan berjalan lancar, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (16/12). Koordinasi dilaksanakan agar proses penyidikan yang sedang berjalan sampai ke tahap penuntutan tanpa kendala.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad menyampaikan, secara khusus koordinasi itu berlangsung untuk kasus di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Melalui koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa data dan hasil temuan di lapangan. Dia yakin semua itu akan berguna untuk memperkuat pembuktian.
”Kami selaku penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, Irhamni berdialog langsung dengan Direktur D JAM Pidum Kejagung Sugeng Riyatna dan timnya. Sugeng turut membawa jaksa peneliti. Sehingga para jaksa peneliti tersebut dapat mengetahui fakta-fakta dan temuan di lapangan lebih awal. Harapannya itu akan mempermudah dan mempercepat penuntutan.
”Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” imbuhnya.
Menambahkan keterangan Irhamni, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui surat tersebut, pihaknya mengetahui bahwa saat ini tengah berlangsung penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut Sugeng, proses hukum tersebut mendapati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi itu bukan sekedar tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya bencana alam dengan daya rusak dahsyat dan kerusakan luar biasa besar. Bahkan mengakibatkan banyak korban jiwa.
”Dari posisi itu, kami selaku peneliti, jaksa penuntut umum, kami berkoordinasi sejak awal. Apalagi amanat KUHAP yang baru, nanti Pasal 58 sampai 62 KUHAP yang baru itu mengamanatkan penyidikan, penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal,” terang dia.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
