
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com - Untuk memastikan penanganan kasus temuan kayu gelondongan berjalan lancar, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (16/12). Koordinasi dilaksanakan agar proses penyidikan yang sedang berjalan sampai ke tahap penuntutan tanpa kendala.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad menyampaikan, secara khusus koordinasi itu berlangsung untuk kasus di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Melalui koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa data dan hasil temuan di lapangan. Dia yakin semua itu akan berguna untuk memperkuat pembuktian.
”Kami selaku penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, Irhamni berdialog langsung dengan Direktur D JAM Pidum Kejagung Sugeng Riyatna dan timnya. Sugeng turut membawa jaksa peneliti. Sehingga para jaksa peneliti tersebut dapat mengetahui fakta-fakta dan temuan di lapangan lebih awal. Harapannya itu akan mempermudah dan mempercepat penuntutan.
”Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” imbuhnya.
Menambahkan keterangan Irhamni, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui surat tersebut, pihaknya mengetahui bahwa saat ini tengah berlangsung penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut Sugeng, proses hukum tersebut mendapati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi itu bukan sekedar tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya bencana alam dengan daya rusak dahsyat dan kerusakan luar biasa besar. Bahkan mengakibatkan banyak korban jiwa.
”Dari posisi itu, kami selaku peneliti, jaksa penuntut umum, kami berkoordinasi sejak awal. Apalagi amanat KUHAP yang baru, nanti Pasal 58 sampai 62 KUHAP yang baru itu mengamanatkan penyidikan, penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal,” terang dia.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
