
Danau Singkarak di Sumatera Barat dipenuhi kayu gelondongan usai banjir bandang. Seskab Teddy Indra Wijaya mengakui kerusakan lingkungan ikut memperparah bencana di Sumatera. (Instagram @nabilllntn)
JawaPos.com - Untuk memastikan penanganan kasus temuan kayu gelondongan berjalan lancar, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (16/12). Koordinasi dilaksanakan agar proses penyidikan yang sedang berjalan sampai ke tahap penuntutan tanpa kendala.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad menyampaikan, secara khusus koordinasi itu berlangsung untuk kasus di wilayah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Melalui koordinasi tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa data dan hasil temuan di lapangan. Dia yakin semua itu akan berguna untuk memperkuat pembuktian.
”Kami selaku penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta.
Dalam koordinasi tersebut, Irhamni berdialog langsung dengan Direktur D JAM Pidum Kejagung Sugeng Riyatna dan timnya. Sugeng turut membawa jaksa peneliti. Sehingga para jaksa peneliti tersebut dapat mengetahui fakta-fakta dan temuan di lapangan lebih awal. Harapannya itu akan mempermudah dan mempercepat penuntutan.
”Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” imbuhnya.
Menambahkan keterangan Irhamni, Sugeng menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan surat perintah pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Melalui surat tersebut, pihaknya mengetahui bahwa saat ini tengah berlangsung penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi.
Menurut Sugeng, proses hukum tersebut mendapati bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi itu bukan sekedar tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga tindak pidana yang mengakibatkan terjadinya bencana alam dengan daya rusak dahsyat dan kerusakan luar biasa besar. Bahkan mengakibatkan banyak korban jiwa.
”Dari posisi itu, kami selaku peneliti, jaksa penuntut umum, kami berkoordinasi sejak awal. Apalagi amanat KUHAP yang baru, nanti Pasal 58 sampai 62 KUHAP yang baru itu mengamanatkan penyidikan, penyidik menggandeng penuntut umum sejak awal,” terang dia.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
