
Haidar Alwi
JawaPos.com - Pemerhati isu-isu kepolisian Haidar Alwi turut buka suara terkait dengan polemik pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurut dia, aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena mekanisme penugasan polisi aktif di luar organisasi diatur secara jelas.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu tidak sepakat dengan pandangan yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK. Menurut Haidar, aturan tersebut justru dibuat dengan mengikuti putusan MK. Tidak keluar, apalagi menyimpang dari putusan yang sudah dibacakan.
”Tuduhan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/12).
Haidar menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir yang berbunyi atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri yang tertera dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
”Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” jelasnya.
Karena itu, Haidar menilai bahwa polisi aktif masih bisa mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri meski tidak mundur atau pensiun dini. Namun demikian, yang harus dipastikan adalah jabatan di luar organisasi Polri itu masih sesuai dan tidak bertentangan dengan fungsi dan tugas polisi.
”Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri,” terang dia.
Lebih lanjut, Haidar menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah sejalan dengan putusan MK. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Aturan itu memberi batas yang tegas dalam penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.
”Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa perpol tersebut bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
