
Haidar Alwi
JawaPos.com - Pemerhati isu-isu kepolisian Haidar Alwi turut buka suara terkait dengan polemik pasca terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurut dia, aturan itu tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena mekanisme penugasan polisi aktif di luar organisasi diatur secara jelas.
Pendiri Haidar Alwi Institute itu tidak sepakat dengan pandangan yang menilai perpol itu bertentangan dengan putusan MK. Menurut Haidar, aturan tersebut justru dibuat dengan mengikuti putusan MK. Tidak keluar, apalagi menyimpang dari putusan yang sudah dibacakan.
”Tuduhan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK tidak berdasar secara hukum maupun logika konstitusional, karena substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/12).
Haidar menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya menghapus frasa multitafsir yang berbunyi atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri yang tertera dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
”Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” jelasnya.
Karena itu, Haidar menilai bahwa polisi aktif masih bisa mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri meski tidak mundur atau pensiun dini. Namun demikian, yang harus dipastikan adalah jabatan di luar organisasi Polri itu masih sesuai dan tidak bertentangan dengan fungsi dan tugas polisi.
”Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri,” terang dia.
Lebih lanjut, Haidar menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sudah sejalan dengan putusan MK. Sebab, aturan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Aturan itu memberi batas yang tegas dalam penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.
”Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa perpol tersebut bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
